Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:33 WIB | Jumat, 07 Maret 2014

Pembantu Mati Kelaparan, Majikan di Malaysia Dihukum Gantung

Fong Kong Meng (58 tahun) dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan tinggi Malaysia karena membunuh pembantu dengan tidak memberi makan. Hukuman serupa dijatuhkan pada istrinya,Teoh Ching Yen (56 tahun). (Foto: NSTP/Asyraf Bokhar)

KUALALUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Pasangan suami istri di Malaysia dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan tinggi, hari Kamis (6/3) karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, Isti Komariah (26 tahun).

Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen bersalah dan terbukti sengaja membiarkan Isti Komariah meninggal karena kelaparan serta tidak memberikan obat. Kasus ini terjadi pada tahun 2011.

Hakim pengadilan, Datuk Noor Azian Shaari, mengatakan bahwa pasangan itu membiarkan Isti kelaparan hingga berat badannya tinggal 26 kilogram saat dia meninggal, dari sebelumnya 46 kilogram.

Menurut hakim, Fong Kong Meng (58 tahun), dan istrinya Teoh Ching Yen (56 tahun) secara konsisten tidak memberi makan  kepada pembantunya itu selama tiga tahun dia bekerja untuk mereka.

"Dia berusia 26 tahun dan beratnya sekitar 26 kg ketika dia dibawa ke Pusat Kesehatan Universitas Malaya dengan memar dan bekas goresan di punggung, lengan dan dahinya," kata laporan surat kabar setempat, The Star.

Isti dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit. Berat badannya sekitar 46 kg ketika dia pertama kali mulai bekerja untuk pasangan itu. Tentang kasus ini, pengadilan dan pengacara terpidana tidak bisa bersedia memberikan komentar.

Malaysia diketahui bergantung pada sekitar dua juta orang Indonesia yang bekerja di perkebunan, konstruksi, pabrik dan pekerjaan rumah tangga, baik secara legal maupun ilegal.

Banyak tuduhan terjadi penganiayaan terhadap buruh asing termasuk kerja paksa, pemukulan, pelecehan seksual dan penyiksaan.

Seorang pekerja asal Kamboja dibiarkan kelaparan sampai mati pada tahun 2012 oleh majikannya. Dan majikan itu dihukum penjara 24 tahun. Terkait kasus seperti itu, Kamboja menghentikan mengirimkan pembantu pada tahun sebelumnya atas pelanggaran lainnya. Sementara pembantu rumah tangga asal Indonesia telah terus berdatangan ke Malaysia.

Malaysia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, termasuk mengharuskan ada libur  setidaknya satu hari per minggu dan menaikkan hampir dua kali lipat gaji bulanan dengan  minimum 700 ringgit (US$ 210 / Rp 2,3 juta).

Menurut Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, sekitar 400.000 perempuan Indonesia bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, sekitar setengahnya adalah  ilegal. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home