Pembebasan Lahan Proyek Tol Trans Jawa Sudah Sepanjang 477 Kilometer
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tol Trans Jawa yang sedang digarap oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pembebasan lahannya sudah mencapai 78,1 persen. Menurut Kementerian PU, saat ini progres pembebasan lahan untuk pembangunan tol Trans Jawa hingga saat ini telah mencapai sepanjang 477 kilometer.
“Persentase progres pembebasan tanah itu tidak termasuk dua ruas tol Trans Jawa yaitu Pemalang-Batang, Batang-Semarang yang pembebasannya diperkirakan tidak akan rampung pada 2014,” kata Kepala Sub Direktorat Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga, Ahmad Herry Marzuki kepada wartawan pada Selasa (1/10) kemarin di Jakarta.
Seperti disampaikan juga dalam situs pu.go.id, Ahmad Henrry Marzuki menyebutkan, tol Trans Jawa yang dikenal dengan program “Trans-Java Toll Road Network” ini akan membentang mulai dari Cikopo-Palimanan hingga Surabaya-Mojokerto minus Pemalang-Batang, Batang-Semarang yang panjangnya 114,2 Kilometer. Adapun dana yang telah digunakan untuk pengadaan tanah itu mencapai Rp 4,51 triliun.
Sementara itu, ruas tol Trans Jawa yang pembebasannya relatif baik tersebut yaitu: Cikampek-Palimanan (116,75 Km), Pejagan-Pemalang (57,5 Km), Semarang-Solo (69,2 Km), Solo-Ngawi (49,5 Km), Ngawi-Kertosono (49,5), Kertosono-Mojokerto (40,5 Km) dan Mojokerto-Surabaya (36,27 Km).
Hambatan
Selanjutnya, Herry mengatakan, salah satu hambatan dalam pembebasan lahan tol Trans Jawa ialah banyaknya tanah kas daerah, aset desa dan tanah wakaf. “Untuk pembebasan tanah kas dan aset desa prosesnya cukup rumit dan memakan waktu,” ungkap dia.
Menurut Herry, pembebasan tanah kas desa harus dilakukan dengan cara mencari tanah pengganti pada desa yang sama. Bila tanah pengganti berlokasi di desa yang berbeda, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan rekomendasi dari Gubernur setempat.
Tidak hanya itu, tanah pengganti tersebut juga harus diuji di laboratorium untuk memastikan kesuburan tanahnya lebih baik dari tanah yang dibebaskan, bila tanah bersangkutan merupakan areal persawahan. Proses tersebut dinilai memakan waktu yang cukup lama yaitu dua hingga tiga bulan.
Menghadapi masalah itu, Ditjen Bina Marga akan melapor kepada Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengajukan skema baru pembebasan tanah kas desa. Skema percepatan yang diusulkan ialah apabila Kepala Desa dan Tim Pembebasan Tanah telah sepakat dengan nilai penggantian yang ditentukan tim appraisal, maka akan segera dilakukan pembayaran melalui nomor rekening desa.
“Untuk pencairan rekeningnya itu harus dapat persetujuan dari Bupati bersangkutan, ini yang kita minta ke Pak Gubernur,” kata Herry menambahkan.
Permasalahan lain yang dihadapi dalam pengadaan tanah untuk Trans Jawa ialah banyaknya Kepala Desa atau Lurah yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt). Karena hanya sebagai Plt, maka Lurah/Kades tersebut tidak diijinkan membuat keputusan bernilai strategis termasuk untuk aspek penyetujuan pembebasan tanah.
“Kita mau minta advice ke Mendagri, ini Plt jadi gimana? Apa mungkin ditarik ke atas? Jadi Camatnya (yang menyetujui proses pengadaan tanah di wilayahnya)?” kata Herry menggambarkan persoalan yang dihadapi pihaknya. Meskipun menghadapi berbagai hambatan pengadaan tanah, Herry Marzuki optimis melalui upaya percepatan yang dilakukannya proses tersebut dapat rampung pada 2014.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...