Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:13 WIB | Selasa, 16 Agustus 2016

Pemberhentian Arcandra Tepat

Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Tahar dari jabatannya, Jakarta, Senin (15/8). Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar terkait polemik status dwi-kewarganegaraan yaitu WNI dan warga negara Amerika. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat.

"Daripada menciptakan kegaduhan berkepanjangan, saya kira itu langkah yang tepat," kata dia di Jakarta, hari Senin (15/8).

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu polemik kewarganegaraan Arcandra telah membuat fokus perbaikan sektor ESDM menjadi terganggu.

Komaidi melanjutkan, pemberhentian Arcandra yang baru menjabat Menteri ESDM sejak 27 Juli 2016 tentu akan memengaruhi kinerja ESDM.

"Namun, saya pikir akan cepat kembali pulih asalkan dipilih figur Menteri ESDM yang memiliki integritas dengan kepemimpinan yang kuat," ujarnya.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg M Pratikno, Senin, pukul 21.00 WIB mengumumkan pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang berlaku mulai Selasa (15/8) pagi.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan dengan hormat Arcandra sebagai Menteri ESDM," ujar Pratikno.

Pratikno melanjutkan, Presiden menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM sampai ditetapkan Menteri ESDM definitif.

Sebelumnya, sesuai viral yang beredar di media sosial seperti WhatsApp sejak Sabtu (13/8), Arcandra disebutkan memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.

Arcandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu. Sementara, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan sehingga status WNI Arcandra menjadi hilang.

Dengan demikian, sesuai UU, Arcandra tidak bisa menjabat menteri, karena seorang menteri haruslah WNI.

Pada Minggu (14/8), Arcandra sempat memberikan klarifikasi dengan mengatakan dirinya memegang paspor Indonesia atau masih warga negara Indonesia (WNI).

"Paspor Indonesia saya masih valid. Silakan dicek," katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menteri yang akrab disapa Candra itu menegaskan dirinya sudah mengembalikan proses kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaaan teman-teman (wartawan), sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga medok Padang-nya," katanya.

Namun, Candra enggan menjawab sejak kapan proses kewarganegaraan AS tersebut dikembalikannya.

"Saya sudah kembalikan, silakan tanya kepada yang berwenang," ujarnya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home