Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:37 WIB | Senin, 15 Agustus 2016

Presiden Berhentikan Arcandra Tahar Sebagai Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan koordinasi kedua lembaga. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/8) malam didampingi Juru Bicara Presiden Jahon Budi, mengumumkan hal itu dalam jumpa pers yang diumumkan secara mendadak pada Senin sore.

"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM dan mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkan menteri ESDM definitif," kata Pratikno.

Arcandra Tahar diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016 dan efektif diberhentikan pada Selasa (16/8) atau menjabat selama 20 hari.

Usai konferensi pers, Johan Budi menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan Presiden responsif atas informasi yang ada. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home