Raperda Manokwari Kota Injil Didesak Segera Dibahas DPRD
MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,Yan Christian Warinussy, mengimbau Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, S.Sos, M.Ec.Dev dan jajaran Pemda segera mendorong Raperda Manokwari Kota Injil diajukan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manokwari Sebagai Daerah Injil, itu Raperda tersebut sangat penting. Dengan Raperda, kata dia, segenap aspek kehidupan antar umat beragama yang telah menjadi simbol perdamaian dan toleransi di Tanah Papua pada umumnya dan khususnya di Manokwari sebagai "Kota Injil" dapat diwujud-nyatakan secara hukum.
Yan Christian mengatakan hal itu kepada satuharapan.com, dalam sebuah pesan elektronik hari ini (15/8).
"Saya memandang bahwa Raperda Manokwari sebagai Kota Injil sudah sangat sejalan dengan semangat kearifan lokal yang terkandung di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001," kata dia.
"Dan sangat sejalan dengan semangat proteksi hak-hak masyarakat adat di daerah ini, khususnya pada suku Besar Arfak da Doreri," ia menambahkan.
Ia berharap Raperda Manokwari Sebagai Kota Injil m segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Manokwari. "Kelak ini dapat dijadikan sebagai acuan hukum dalam pengaturan dan penataan pembangunan dan kehidupan sosial-budaya dan keagamaan di Manokwari dan sekitarnya," kata dia.
Menurut Yan Christian, upaya pembobotan terhadap naskah hukum (legal drafting) Raperda dapat senantiasa dilakukan dengan mengacu kepada naskah akademik yang sudah disusun. Naskah akademik sudah mencakup segenap aspek, seperti sejarah, filosofi dan sosiologis serta adat-istiadat di Tanah Doreri serta Kabupaten Manokwari, bahkan Tanah Papua.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...