Pembunuh 2 TKW Indonesia Hadapi Pengadilan Hong Kong
Namun, kasus ini akan ditunda hingga Juli 2015 untuk penelitian DNA lebih ekstensif
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Bankir muda Inggris dituduh membunuh dua perempuan muda Indonesia di apartemennya Hong Kong, meninggalkan tubuh salah satu dari mereka membusuk di koper selama berhari-hari, secara psikologis cocok untuk diadili.
Seorang hakim mengatakan di pengadilan Hong Kong pada Senin (24/11) bahwa laporan berdasarkan dua minggu pengujian psikiatri telah memberi jalan bagi proses pengadilan terhadap Rurik George Caton Jutting (29).
Hakim Bina Chainrai juga menerima permintaan jaksa untuk menunda kasus sampai 6 Juli 2015 untuk memungkinkan 28 minggu tes DNA dari sekitar 200 lembar bukti. Pembela tidak keberatan untuk penundaan tersebut.
Jutting, mengenakan kaos bertuliskan "New York"—sama dengan kaos yang ia pakai pada penampilan pengadilan sebelumnya—berdiri dengan tangan terlipat, memijit-mijit jari telunjuk, sambil mengamati proses. Jutting belum memasukkan permohonan pembelaan dalam kasus ini dan tidak akan melakukannya sampai setidaknya penampilan pengadilan berikutnya dalam waktu hampir delapan bulan. Dia ditahan tanpa jaminan di penjara Hong Kong.
Jaksa berpendapat bahwa Rurik Jutting, lulusan Cambridge dan mantan karyawan Bank of America Merrill Lynch, membunuh Seneng Mujiasih, 28, juga dikenal sebagai Jesse Lorena, dan Sumarti Ningsih, 23, pada hari yang berbeda di apartemennya di distrik Wan Chai, Hong Kong. Kedua perempuan meninggalkan Indonesia untuk pergi ke Hong Kong untuk mendapatkan uang lebih, dengan harapan mendukung keluarga mereka dan memperbaiki kesejahteraan setelah mereka kembali.
Kasus ini telah membetot perhatian penduduk kota makmur atas kejahatan dan kekerasan yang tak lazim ini. Mereka juga terbuka dengan kenyataan ada kehidupan ribuan pekerja asing miskin, seperti Sumarti dan Seneng. (time.com)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...