Pembunuh Burung Kondor Dipenjara Enam Bulan di Ekuador
QUITO, SATUHARAPAN.COM - Seorang hakim Ekuador memvonis enam bulan penjara kepada seorang pria karena membunuh seekor burung kondor, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah dan dianggap sebagai simbol nasional, kata para pejabat, Jumat (24/1).
Manuel Damian (60), dinyatakan bersalah lantaran melakukan kejahatan lingkungan dengan membunuh burung tersebut - spesies burung terbesar – menurut pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup.
Berburu, menangkap, mengumpulkan, membunuh serta menjual flora atau fauna yang dilindungi dihukum hingga tiga tahun penjara dan minimal satu tahun penjara, sesuai dengan hukum pidana.
Namun Damian, yang ditangkap pada November, menerima keringanan vonis dengan pertimbangan usianya.
Pada April, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan sejumlah tuntutan setelah sebuah foto kondor muda yang mati di hutan lindung di provinsi Andean selatan Azuay, beredar di situs jejaring sosial.
Kementerian tersebut meminta hukuman maksimum, mengatakan Damian telah melakukan "kejahatan terhadap hak asasi alam." (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...