Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Andri Septa Pubian Putra (21), terdakwa kasus pembunuhan anggota Polresta Bandarlampung Brigpol Agus Setiawan dan istrinya Meilani.
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan 351 ayat 3 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/1).
Hukuman kepada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono yang menuntutnya hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang mengenakan baju tahanan tertunduk lesu, usai mendengarkan putusan majelis hakim atas kasusnya dan langsung menyatakan banding.
FX Supriyadi menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, mengakibatkan dua balita menjadi yatim piatu, dan membuat seseorang kehilangan anak satu-satunya.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam sidang dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 23 Mei 2013 di halaman parkir Kantor PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300, Kelurahan Kedaton.
Istri Muda Mertua
Saat itu, Agus diajak Melani dan ibu mertuanya untuk mendatangi kantor ayah Melani di PTPN VII Kedaton, Bandar Lampung. Melani kesal karena sang ayah kawin lagi.
Namun, aksi mereka itu kepergok istri muda si ayah. Maka, terjadilah pertengkaran hebat. Saat Melani dan keluarganya hendak meninggalkan lokasi, ia menabrak mobil tersangka, Andri. Andri adalah adik istri muda Ayah Melani.
Tak terima, Andri kemudian turun dari mobil dan menghampiri mobil korban. Dia menikam Melani dua kali di bagian dada. Melani yang tengah hamil tiga bulan itu tewas di lokasi kejadian.
Melihat hal itu, suami korban Brigadir Agus, anggota Satlantas Bandar Lampung mencoba menolong istrinya. Namun, dia juga ditusuk pelaku di bagian perut hingga menembus hingga ginjal.
Brigadir Agus sempat dirawat di sebuah rumah sakit selama satu bulan. Namun, nyawanya tak tertolong. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...