Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 22:19 WIB | Senin, 01 Agustus 2016

Pemda Jangan Ikut Diskriminasikan Kelompok Minoritas

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid di Hotel Rancamaya Bogor Jawa Barat, hari Senin (1/8). (Foto: Endang Saputra)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid menyayangkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi yang menyegel Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut dia, tindakan Pemda Sukabumi melanggar Undang-undang tentang kebebasan warga memeluk agamanya masing-masing. Dia mengimbau Pemda jangan ikut mendiskriminasi kelompok minoritas.

“Jadi kalau misalnya justru ada kelompok-kelompok radikal yang melakukan upaya-upaya diskriminasi justru Pemerintah Daerah (Pemda) harus melindungi kelompok-kelompok minoritas, bukan malah ikut menguatkan praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas tersebut,” kata Yenny saat ditemui satuharapan.com di Hotel Rancamaya Bogor Jawa Barat, hari Senin (1/8).

Selain itu, kata Yenny pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya dapat menegur kepala daerah yang diduga melanggar Undang-undang.

Dia menambahkan, kalau dari sudut pandangan ajaran Islam Sunni, Ahmadiyah jelas sesat tetapi mereka mempunyai hak hidup. Begitu pula dengan aliran agama lain selain Ahmadiyah, mereka mempunyai hak hidup di Indonesia,

“Memeluk keyakinannya itu dilindungi oleh Undang-undang kita. Kita boleh menganggap orang lain sesat, tetapi hak untuk tersesat itu harus kita lindungi,” kata dia.

“Jadi intinya bahwa semua warga negara ini buat saya paling penting, kita menguatkan kalau masalah soal akidah, kita kuatkan masing-masing. Tidak pelu sesat menyesatkan yang paling utama."

Menurut Yenny akan lebih baik, jika umat Islam melakukan dengan cara-cara yang lebih santun yaitu dengan berdakwah tanpa melakukan diskriminasi.

“Jadi orang tidak boleh didiskriminasi karena keyakinanya, demikian juga kalau orang lain mengajak-ngajak kita masuk ke agamanya dengan cara baik, kita juga tidak mau kan kira-kira (kalau diperlakukan dengan cara yang sama) begitu," kata dia.

Yenny mengatakan, menyegel rumah ibadah bisa dianggap melanggar hukum, ketika tidak ada alasan. Menurutnya, sesama warga tidak bisa melakukan penyegelan terhadap hak orang lain. Kalau ada kelompok bertindak atas nama negara ini haknya diberikan oleh siapa yang boleh nyegel, yaitu polisi, pemda atas pertimbangan dari pengadilan.

“Kalau tidak ada hal yang mendasar atas penyegelan itu baik secara pidana maupun perdata lalu apa dasarnya, alasannya apa? Artinya, ini terjadi kesewenang-wenangan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Kalau masjidnya orang Islam di negara yang mayoritasnya bukan muslim disegel tanpa alasan marah gak sih orang Islam saya jawab dibalik begitu saja,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home