Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 07:17 WIB | Kamis, 12 September 2013

Pemecatan Jimly DKK Sangat Mungkin

Mantan anggota Panwaslu Didik Supriyanto. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama ini telah bekerja dalam pengawasan tindak kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Di antaranya memberi peringatan, menjatuhkan sanksi, dan memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang curang, hingga menganulir keputusan KPU di provinsi, kota dan kabupaten.

Padahal menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 yang dilakukan DKPP  itu sudah melampaui kewenangan yang digariskan Undang-undang. Demikian dikatakan Didik Supriyanto.

“Kalau KPU membuat keputusan yang salah maka perilaku dalam rangka membuat keputusan itu yang diadili DKPP. Soal materi keputusan itu sendiri adalah soal yang lain,” Kata Didik Supriyanto, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam diskusi legislatif di kantor KHN di Jakarta pada hari Rabu (11/9).

Dia melanjutkan, “Ternyata DKPP ‘kan tidak seperti itu. Perilaku Anda salah, Anda melanggar kode etik, maka keputusan Anda juga harus dianulir dan itu sudah berkali-kali. Oleh karena itu, yang kita khawatirkan pada suatu saat nanti ketika pengumuman hasil pemilu, penetapan calon, bahkan pasangan calon Presiden, bisa-bisa keputusan KPU dianulir DKPP. Karena presedennya sudah ada. Yang mengkhawatirkan, merisaukan, adalah ke depannya. Bagaimana dengan penetapan keputusan KPU tentang calon Presiden, hasil Pemilu, dan lain-lain? Presedennya ‘kan sudah ada. Di legislatif sudah terjadi. Di Pilkada sudah terjadi. Di Pilpres bisa saja terjadi.”

Menyoal posisi DKPP yang kuat tetapi keliru dan kebablasan dalam menjalankan wewenangnya, Didik Supriyanto mengungkapkan hal yang mungkin dilakukan adalah memberhentikan orang-orang yang duduk di DKPP.

“Dalam arti demikian, anggota DKPP ini dipilih Pemerintah dan DPR. Kalau mereka sudah tidak percaya, ya dicabut saja. Undang-undang memungkinkan itu. Dipecat saja. Kalau dipecat kan mungkin. Kalau dibubarkan kan tidak mungkin karena Undang-undangnya ada. Tetapi kalau pemecatan Jimly dan kawan-kawan sangat mungkin,” kata Didik Supriyanto  yang juga Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home