DKPP Dinilai Sudah Melampaui Batas Kewenangan dalam Kasus Penetapan Calon Pemilukada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang dibentuk untuk bekerja supaya berlangsung pemilihan kepala daerah dan legislatif berjalan konstitusional, efektif, dan efisien. DKPP menjadi lembaga ketiga selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DKPP selama ini telah bekerja dalam pengawasan tindak kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah, termasuk memberi peringatan, menjatuhkan sanksi, dan memberhentikan anggota KPU yang curang, hingga menganulir keputusan KPU di propinsi dan daerah. Tetapi keberadaan DKPP yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2011 menjadi bermasalah. DKPP dianggap sudah melampaui batas kewenangannya.
Hal itu diakui anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) M. Fajrul Falaakh di diskusi legislatif di kantor KHN di Jakarta pada hari Rabu (11/9). Menurutnya, DKPP adalah lembaga yang tidak berurusan dalam hal penyelenggaraan Pemilu berada di lapis paling luar. Lapis agak ke dalam Bawaslu, dan penyelenggaranya atau administratornya itu KPU.
“Pada lapis-lapis atmosfir itu masing-masing harus diberi ketentuan-ketentuan yang lebih jelas. Sayangnya di dalam Undang-Undang itu juga kompromi politik dan dalam berurusan kompromi politik dicapai dengan atau urusan yang semakin abstrak. Semakin abstrak urusan, kompromi itu semakin bisa diterima. Ketika rumusan itu diterima, terserah masing-masing.” Kata M. Fajrul Falaakh.
Antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam beberapa hal ada saling iris. Walau DKPP melakukan beberapa hal benar dalam penilaian atas pelanggaran perilaku para komisioner KPU baik di tingkat pusat maupun daerah bukan berarti dapat bergerak melampaui wilayah kewenangannya dengan memasuki ranah substansi.
“Katakanlah seseorang calon itu dibolehkan atau tidak dibolehkan. Atas nama hukum dan keadilan sekalipun, DKPP seharusnya menyadari etika bernegara di Indonesia sudah membagi-bagi kewenangan itu. Kalau keputusan KPU di dalam menetapkan calon itu keliru, ranahnya bukan di DKPP, untuk mengoreksinya. Perilaku komisionernya yang harus dikoreksi DKPP. Produk hukumnya dikoreksi di PTUN untuk penetapan caleg atau pasangan Pemilukada.” Kata Kata M. Fajrul Falaakh.
Lanjutnya, ”Penetapan atau putusan hasil akhir Pemilu jelas bukan DKPP. Konstitusi menentukan itu. Sebetulnya dari situ sudah terlihat di mana koridor DKPP, KPU, pengadilan.”
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Israel dan Hamas Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjat...
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Israel dan Hamas tampaknya hampir mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ...