Pemekaran Madura Harus Perhatikan Desain Penataan Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Arteria Dahlan, mengatakan rencana pembentukan Provinsi Madura harus memperhatikan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025. Pemerintah juga harus mempertimbangkan rencana itu berdasarkan kepentingan nasional.
“Kita hormati keinginan pembentukan Provinsi Madura, nanti itu harus melihat Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025 dan harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan nasional,” ucap Arteria saat dihubungi satuharapan.com hari Selasa (10/11).
Menurut dia, banyak kepentingan strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan wilayah perbatasan dan pulau terluar. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait rencana pembentukan Provinsi Madura.
“Kita akan sesuaikan dengan undang-undang, lalu penetapan otonomi daerah nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Arteria.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyampaikan, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di penghujung kepemimpinannya meninggalkan 87 calon daerah otonomi baru (dob), di mana 65 telah terverifikasi dan 22 belum.
Kemudian, dia menambahkan, baru setahun DPR periode 2014-2019 bekerja, Komisi II DPR telah menerima sekitar 200 daftar dob tambahan. “Artinya, semua keinginan dan kepentingannya sama, semua harus dilihat berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025,” tutur Arteria.
Lima Rafflesia Tuan Mudae Mekar di Agam
LUBUK BASUNG, SATUHARAPAN.COM - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Al...