Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 17:15 WIB | Rabu, 08 Juni 2016

Pemeras Gereja Harus Ditindak Sesuai Hukum

Sekelompok orang menggelar unjuk rasa mempertanyakan izin pendirian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Bandung, Minggu (10/04) lalu. (Foto: bbc.com/pgi.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan praktik dugaan pemerasan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan terhadap beberapa gereja di sekitar kota Bandung, Jawa Barat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, kata Sodik, dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat khususnya kota Bandung.

 “Pemerasan dalam bentuk apa pun, kepada siapa pun dan oleh siapa pun itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (8/6).

Sebelumnya hasil pertemuan Komnas HAM dengan sejumlah pimpinan gereja di Bandung, hari Jumat (3/6), menyebutkan ada beberapa ormas yang diduga memeras beberapa gereja di sekitar kota Bandung, dengan dalih bangunan tempat ibadah itu tidak berizin.

“Organisasi keagamaan, polisi harus lebih akurat melakukan penyelidikan karena pelaku dan korbannya adalah lembaga keagamaan,” kata dia.

Menurut Sodik pemerasan yang diduga dilakukan oleh ormas keagamaan akan menjadi preseden buruk yang mengatasnamakan agama. Menurut dia, ormas agama seharusnya menjadi salah satu pilar kerukunan dan kedamaian.

Selain itu, kata Sodik untuk penelitian polisi juga bermanfaat ganda untuk menentukan benar dan tidaknya organisasi keagamaan itu terlibat. Dengan demikian untuk pemerintah daerah seperti kota Bandung harus bekerja sama lebih intensif dengan aparat keamanan dan induk organisasi keagamaan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sebelumnya, seorang pemimpin gereja di Bandung, kepada wartawan BBC Indonesia mengaku pernah diperas hingga sekitar Rp 200 juta oleh orang-orang yang tergabung dalam ormas berlabel agama. Menurut Komnas HAM, kasus pemerasan seperti itu akan terus berlanjut apabila pemerintah tidak mampu bersikap tegas menghadapi kelompok-kelompok antitoleran yang main hakim sendiri.

“Poin yang ingin diungkap oleh Komnas HAM adalah, bahwa ketidaktegasan pemerintah terhadap aksi main hakim sendiri oleh kelompok intoleran itu berbuntut pada aksi premanisme, pemerasan dan kejahatan yang lain," kata komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, Senin (6/6) sore.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home