Pemeriksaan Ahok Sebagai Tersangka Selasa Pekan Depan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan pada Selasa (22/11) pekan depan.
"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa (22/11) akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat (18/11).
Namun, pihaknya belum bisa memastikan soal tempat pemeriksaan Ahok apakah di Mabes Polri, Trunojoyo atau Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Rencananya kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasikan lagi," ucap Boy.
Pihaknya saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan dari saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya maupun dari saksi-saksi baru.
"Termasuk saksi baru yang menbuat laporan kepada polisi. Terakhir, kemarin (Kamis, 17/11) ada 2 saksi (baru) mudah-mudahan bisa dimasukan ke dalam berkas perkara," ucap Boy.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...