Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 07:03 WIB | Sabtu, 19 November 2016

Pemerintah Dorong Program Deradikalisasi

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Presiden Joko Widodo (kedua dari kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua dari kanan), KSAD Jenderal TNI Mulyono (kanan), berfoto bersama seusai memimpin Apel Danrem Dandim Terpusat 2016 di Secapa TNI AD, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11). Pertemuan tersebut merupakan perhatian khusus Presiden Joko Widodo kepada para aparat komando kewilayahan yang telah bekerja keras membantu mendorong pelaksanaan program-program pemerintah hingga ke daerah terpencil serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah gencar mendorong program deradikalisasi dalam menangkal paham radikalisme di tengah masyarakat.

"Para redisivis atau katakanlah pada pelaku yang pernah sekolah kepada ISIS yang kembali ada suatu program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk memberikan suatu penyadaran atau pencerahan mereka," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (18/11).

Dia menuturkan pada program deradikalisasi, warga yang pernah terlibat dengan kelompok garis keras ISIS ditampung dan disadarkan kembali untuk mempertebal rasa nasionalismenya.

Wiranto mengatakan dalam Undang-Undang Terorisme ada dua langkah dalam memberantas terorisme yakni soft approach dan hard approach.

Langkah soft approach yakni berupa pencegahan total dan pencegahan dini. Hard approach adalah suatu penanganan keras yang ditujukan bagi para teroris.  

Dia menuturkan pemerintah akan mengacu kepada undang-undang supaya aparat keamanan tidak melakukan kesalahan dalam menangani terorisme.

Untuk itu, dia berharap revisi Undang-Undang Terorisme dapat segera dirampungkan sehingga ada penguatan pada penindakan aksi terorisme.

"Makanya saya selalu mengatakan ke DPR, 'ayo, segera dong'. Bahkan saya mengatakan bahwa untuk melawan terorisme ini jangan sampai aparat keamanan tangannya diikat. Tangannya diikat itu artinya nggak beli senjata apa -apa. Senjatanya adalah undang-undang, dan kebenaran hukum, keabsahan yang menjamin aparat keamanan tidak disalahkan," kata dia.

Wiranto memberikan contoh ada indikasi orang mau melakukan terorisme dari ucapan maupun sikapnya, namun belum dapat ditangkap karena belum ada aksi.

"Lalu mau ditangkap, tidak bisa kalau di Indonesia. Harus menunggu dulu dia beraksi. Lah, kalau sudah ada korban bagaimana, kalau baru ditangkap? Nah, sebelum ada korban dan aksi itu (penangkapan) dapat dilakukan dan sah, undang-undang itu yang harus segera diselesaikan," kata dia.

Wiranto mengatakan penindakan terhadap teroris itu harus dilakukan secara total. "Jangan diserahkan kepada aparat keamanan saja. Semua harus merasa saling memiliki bagaimana menghancurkan terorisme itu,” kata dia.

Dia mengatakan negara lain melakukan penindakan terhadap terorisme dengan keras sekali. Untuk itu, dia mendorong agar DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme untuk membantu aparat keamanan memberantas terorisme. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home