Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka perantara suap Kamaludin kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (29/3).
“Hanya pemeriksaan lanjutan,” kata Kamaludin seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Tersangka Kamaludin kembali menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan tersangka mantan Anggota Hakim MK Patrialis Akbar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Januari lalu dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...