Pemeriksaan Lanjutan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (29/3).
Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau menerima hadiah terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dan ditahan pada bulan Desember tahun lalu setelah sehari sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati nonaktif itu digelandang ke tahanan bersama dengan tersangka Suramlan yang diduga sebagai perantara suap. Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar dalam pecahan uang asing yang terdiri dari 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...