Pemeriksaan Lanjutan Rajamohan Nair di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Ramapanicker Rajamohan Nair kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/12).
Rajamohan Nair diperiksa sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan suap pemberian janji atau hadiah terhadap tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohan Nair ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11) malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohan Nair.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...