Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, enggan berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/1).
“Saya hanya memberikan keterangan,” kata Ken saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.32 WIB.
Ken tidak berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya hari ini. Dirjen Pajak Direktoran Jenderal Pajak itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji dalam kasus pajak.
Pemanggilan Ken Dwijugiasteadi merupakan panggilan pertama di KPK pasca penahanan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai penerima suap.
Rajesh dan Handang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Editor: Eben E. Siadari
Apa Arti Perjanjian Gencatan Senjata bagi Israel, Hamas, dan...
SATUHARAPAN.COM-Para mediator mengatakan Israel dan Hamas telah sepakat untuk menghentikan pertempur...