Pemeriksaan Perdana Eko Susilo Pasca Penahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka pejabat Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, hari Kamis (22/12).
Eko Susilo Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Adami Okta atas kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Tidak ada komentar yang disampaikan saat tiba di gedung KPK.
KPK telah menetapkan petinggi Bakamla, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Rabu (14/12) siang hari. Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus. Sementara satu orang tersangka bernama Fahmi Darmawansyah masih diburu.
OTT di Bakamla, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang yang ditafsir nilainya mencapai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan uang dollar AS dan Singapura.
Editor : Sabar Subekti
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...