Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:10 WIB | Kamis, 22 Desember 2016

KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka

KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka
Terpidana Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12). KPK telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka
Terpidana Saipul Jamil keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pasca penetapan dalam kasus dugaan memberikan janji atau hadiah terhadap pejabat negara dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka
Terpidana Saipul Jamil keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pasca penetapan dalam kasus dugaan memberikan janji atau hadiah terhadap pejabat negara dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka
Terpidana Saipul Jamil keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pasca penetapan dalam kasus dugaan memberikan janji atau hadiah terhadap pejabat negara dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana Saipul Jamil menjalani pemeriksaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka. Penyanyi dangdut ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

“Silakan tanyakan kepada kuasa hukum saya terkait hal pemeriksaan,” kata Saipul Jamil saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (22/12).

KPK telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pada hari Rabu (21/12) atas dugaan memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf  (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga:

Politisi Gerindra Bantah Beri Rp 700 Juta ke Rohadi

Bupati Indramayu Anna Sophanah Diperiksa KPK 8 Jam

Penyidik KPK Mulai Periksa Saksi Suap Saipul Jamil

Status Tersangka Suap untuk Saipul Jamil Tunggu Kejaksaan

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home