KPK Periksa Saipul Jamil Pasca Status Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana Saipul Jamil menjalani pemeriksaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka. Penyanyi dangdut ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
“Silakan tanyakan kepada kuasa hukum saya terkait hal pemeriksaan,” kata Saipul Jamil saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (22/12).
KPK telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pada hari Rabu (21/12) atas dugaan memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Politisi Gerindra Bantah Beri Rp 700 Juta ke Rohadi Bupati Indramayu Anna Sophanah Diperiksa KPK 8 Jam |
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...