Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:37 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

Pemeriksaan Pertama Absen Sakit, KPK Panggil Ulang RJ Lino

Pengacara Maqdir Ismail (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menunjukkan bukti penerimaan surat keterangan sakit tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, di KPK, Jakarta, hari Jumat (29/1). Menurut keterangan pengacara, RJ Lino yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, batal hadir memenuhi pemeriksaan KPK karena sakit jantung dan menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2016, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Untuk RJ Lino dalam lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II kemarin telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka hari Jumat (5/2) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, hari Selasa (2/2).

RJ Lino seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di KPK pada hari Jumat (29/1) lalu, tetapi RJ Lino tidak memenuhi panggilan itu karena terkena serangan jantung ringan dan dirawat di RS Jakarta Medical Center.

KPK belum meminta pendapat lain (second opinion) mengenai kondisi RJ Lino.

"Jadi yang dilayangkan kan panggilan ulang karena sebelumnya yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya tidak hadir disertai surat dokter yang menyatakan sakit. Ini kita belum melakukan second opinion, panggil ulang dulu," kata Priharsa.

Mengenai penahanan RJ Lino, Priharsa mengatakan hal itu tergantung kepada penyidik.

"Kalau ditahan atau tidak, nanti tergantung pertimbangan penyidik," ujar Priharsa.

KPK menyangkakan RJ Lino melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada tanggal 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari China sebagai penyedia barang. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home