Revisi UU KPK, Baleg DPR Rencana Rapat dengan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislasi DPR memutuskan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi sebelum membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat panitia kerja, kami sepakat mengadakan RDPU dengan KPK dan perguruan tinggi pada satu atau dua hari lagi agar mendapatkan masukan komprehensif," kata Ketua Baleg, Supratman, di Gedung Nusantara I, Jakarta, hari Senin (1/2).
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Baleg untuk mengambil keputusan terkait revisi UU KPK, di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (1/2).
Supratman menjelaskan, rencananya Baleg akan membentuk Panja Revisi UU KPK pada hari Senin (1/2), tetapi ditunda karena dinamika yang terjadi di internal Baleg sangat kuat.
Dia menjelaskan, Baleg ingin mengetahui pendapat KPK terkait poin-poin revisi UU KPK karena institusi tersebut merupakan pelaksana UU sehingga pendapat institusi tersebut harus didengar.
"Meskipun pada akhirnya tidak hanya menyangkut KPK saja namun menghadirkan pakar-pakar agar lebih komprehensif dan objektif karena sudah menjadi wilayah publik berikan dukungan besar ke KPK," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terkait seberapa besar masukan KPK diakomodir, sepanjang menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK maka pantas harus didengar.
Menurut dia, Baleg ingin mendengar pendapat KPK terkait revisi UU KPK setelah melihat draftnya yang diberikan pihak pengusul untuk dipelajari lebih lanjut.
Menurut dia, harus hati-hati dalam revisi UU KPK, apakah itu menjadi kebutuhan bangsa atau tidak sehingga diperlukan masukkan yang komprehensif.
Selain itu manurut dia, keputusan akhir terkait revisi UU KPK tergantung pendapat masing-masing fraksi karena dinamika yang terjadi sangat beragam.
Dia mencontohkan Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK dan Fraksi PDIP yang mengusulkan revisi namun ada anggotanya yang menilai selayaknya revisi tidak dilakukan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...