Pemeriksaan Psikologi TKI Wilfrida Soik Dilanjutkan
KOTA BAHRU, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Bahru, Malaysia, memerintahkan Wilfrida Soik, terdakwa kasus pembunuhan majikannya, menjalani evaluasi psikologi selama sepuluh hari di Rumah Sakit Permai, Johor.
Sidang yang dipimpin Hakim Azmad Zaidi pada hari Minggu (29/12) itu adalah lanjutan sidang sebelumnya yang berlangsung pada 17 November.
Pemeriksaan kesehatan TKI asal Nusa Tenggara Timur itu, seperti diberitakan BBC, dilakukan di RS Permai Johor.
Kondisi kejiwaannya yang harusnya diputuskan pada sidang Minggu diperpanjang untuk pemeriksaan silang forensik kejiwaan ke keluarga, kata Hakim Zaidi seperti dilaporkan sejumlah media Malaysia.
Wilfrida, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60), di Kampung Lubok Tapah, Pasir Mas, pada 7 Desember 2010.
Sementara itu, anggota DPR dari Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka mengimbau pemerintah agar terlibat aktif dan memantau perkembangan kasus itu.
"Termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakar sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida," kata Rieke dalam keterangan tertulis kepada BBC.
Hakim juga mengabulkan permohonan kuasa hukum Wilfrida untuk memeriksa ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa menjadi kesaksian meringankan untuk Wilfrida guna mengungkap fakta bahwa ia masih berusia di bawah umur (18) dan korban perdagangan manusia.
Persidangan akan dilanjutkan secara maraton pada bulan Januari 2014 tepatnya pada 12, 19, 26, dan 29.
Keterangan saksi kunci pada sidang mendatang penting untuk menentukan apakah Wilfrida layak atau tidak layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati.
Sidang itu dipantau oleh Komisi HAM Malaysia, SUHAKAM. (BBC)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...