Loading...
EKONOMI
Penulis: Elvis Sendouw 17:14 WIB | Rabu, 17 September 2014

Pemerintah Ajukan Insentif Investasi Kelistrikan Rp 19,97 Triliun

Teknisi memeriksa alat kontrol generator mesin listrik yang baru didatangkan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Bagansiapiapi, Riau, Rabu (17/9). Sebanyak 4 unit mesin baru generator listrik tenaga diesel berkapasitas masing-masng 850kW didatangkan oleh pihak swasta untuk menutupi krisis listrik yang sedang dihadapi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Bagansiapiapi dan diperkirakan dua pekan mendatang pasokan listrik akan kembali normal di wilayah itu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah mengajukan besaran insentif investasi untuk pembangunan sistem kelistrikan dalam RUU APBN 2015 sebesar Rp 19,97 triliun.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Rabu (17/9) mengatakan, besaran insentif investasi itu setara dengan marjin usaha sebesar tujuh persen.

"RAPBN 2015 adalah masa transisi dari sebelumnya marjin usaha yang merupakan persentase terhadap biaya menjadi insentif investasi yang dipatok pada angka tertentu," katanya.

Menurut dia, dengan skema marjin usaha berdasarkan persentase biaya, maka saat biaya mengalami kenaikan, marjin akan ikut naik, sehingga tidak merangsang efisiensi.

"Namun, kalau dengan insentif investasi, maka sudah dipatok, tidak bisa naik lagi. Kalau bisa lebih efisien, akan lebih untung," katanya.

Insentif investasi merupakan dampak perubahan skema subsidi dari sebelumnya "cost plus margin" menjadi "performance based regulatory" (PBR) yang memisahkan biaya operasi dan investasi.

Skema PBR tersebut akan diberlakukan mulai 2015.

Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudiji mengatakan, skema PBR lebih baik dibandingkan "cost plus margin".

Dengan PBR, maka dipisahkan mana variabel yang dikendalikan PLN dan mana yang tidak.

Nantinya, biaya pokok pengadaan akan dibagi menjadi dua yakni mana yang ditanggung pelanggan melalui tarif dan mana yang dipikul subsidi.

"Contohnya, perubahan kurs yang dibebankan ke pelanggan melalui `adjustment tariff`," katanya.

Keuntungan PBR lainnya bagi PLN adalah tingkat keuntungan yang lebih pasti.

Sesuai nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah mengajukan subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 68,69 triliun.

Besaran subsidi tersebut berdasarkan pertumbuhan listrik sembilan persen, penjualan listrik 216,36 Terra Watt hour (TWh), susut jaringan 8,45 persen, BPP Rp1.318 per kWh atau Rp 285,28 triliun, marjin usaha tujuh persen atau insentif investasi Rp19,97 triliun, dan BPP ditambah insentif investasi Rp 305,25 triliun.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home