Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 13:07 WIB | Sabtu, 29 Maret 2025

Pemerintah Akan Batasi Usia Anak untuk Membuat Akun Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/03/2025). (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi usia pembuatan akun digital atau media sosial.  Ketentuan tersebut usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Langkah ini sebagai upaya menunda anak memiliki akun hingga mandiri dan sesuai tumbuh kembang anak.

"Penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum,  kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan diperbolehkan," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, hari Jumat (28/03/2025).

Menkomdigi Meutya menjelaskan berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, disebut anak apabila usianya mencapai 18 tahun. Meutya menegaskan aturan pembatasan usia tidak dipukul rata artinya pembuatan akun mandiri berdasarkan tumbuh kembang anak dan tingkat risiko.

"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah. Maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," terangnya.

Adapun anak berusia 16-18 tahun dapat mengakses digital secara penuh dan mandiri. Meutya menegaskan penggunaan akses digital harus  tetap ada pengawasan dari orang tua.

"Untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri, dari 16 semua sudah bisa mengakses namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full," terangnya.

Dia mengklaim penerapan usia pembuatan akun digital di Indonesia berbeda dengan negara lain. Penerapan akses internet di Tanah Air memperhatikan kearifan lokal.

"Kita memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di tanah air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak. PP mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home