Pemerintah Akan Keluarkan Kebijakan Golden Visa untuk Menarik Talenta Berkualitas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya pada Senin, 29 Mei 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, guna membahas kebijakan golden visa bagi warga negara asing.
Dalam keterangannya usai mengikuti rapat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai jenis bidang.
“Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi,” katanya.â
Menurut keterangan dalam laman Setkab.go.id, definisi golden visa dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), adalah Skema Izin Tinggal melalui Investasi ("Residency by Investment") dan Kewarganegaraan melalui Investasi ("Citizenship by Investment") atau sering disebut dengan "Golden Passport".
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang "Golden Visa" akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema "Golden Visa" diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, dan Sandiaga mengatakan kebijakan "Golden Visa" akan diluncurkan dalam waktu singkat. Saat ini banyak kebutuhan berbagai talenta-talenta dari sisi ekonomi digital.
Kebijakan "Golden Visa" diharapkan dapat membuat Indonesia menjadi episentrum pergerakan ekonomi ke depan, termasuk tentang keberlanjutan.
"Golden Visa" akan memiliki jangka waktu lima sampai 10 tahun dan diharapkan menjadi game changer atau mengubah peta permainan serta menjadi sesuatu berbeda yang akan membawa lebih banyak wisatawan, baik yang disebut digital nomad maupun bidang berkaitan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia. "Oleh karena itu, semua akan mempersiapkan dan segera akan diumumkan oleh pemerintah,” katanya.
Sandi mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan payung hukum kebijakan tersebut. Menurutnya, payung hukum serta aturan turunan akan segera diumumkan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...