Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 23:12 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

Pemerintah akan Membuat Regulasi Transportasi Online dan Konvensional

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Luhut B Panjaitan (tiga dari kiri) saat memberi keterangan atas aksi unjuk rasa pengmudi taxi di Media Center Mekopolhukam, Jakarta pada hari Selasa (22/3) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHAHARAPAN.COM - Pemerintah akan membuat  regulasi untuk mengatur transportasi online dan transportasi konvensional dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, Luhut Panjaitan mengatakan pembahasan tersebut akan melibatkan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkoinfo), Menteri Perhubungan (Menhub) serta  pelaku usaha transportasi online dan transportasi konvensional.

"Pembahasan akan dilaksanakan mulai besok sehingga kami meminta semua untuk menahan diri," kata dia kepada wartawan di Media Center Menko Polhukam di Jakarta pada hari Selasa (22/3)

Dia pun mengaku, kemajuan teknologi tidak terpikirkan pemerintah untuk menuangkannya ke dalam sebuah aturan. Dia pun mengingatkan agar seluruh warga Indonesia mematuhi aturan yang ada.

"Apa pun namanya sebuah angkutan transportasi harus berbadan hukum selain itu harus  membayar pajak dan ketentuan atau syarat lainnya yang tertuang dalam UU tersebut." kata dia.

Dia pun mengatakan dalam mengamankan aksi, polisi dibantu TNI telah berhasil membuat suasana kondusif. Selain itu dia pun mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa diperbolehkan di negara dalam menyampaikan aspirasi.

"Aksi unjuk rasa telah diatur tempatnya untuk menyampaikan aspirasi, tempat tersebut berada di Istana Merdeka, DPR RI, dan di depan patung demokrasi," kata dia. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home