Polda Metro Periksa 83 Pelaku Unjuk Rasa Anarkis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, memeriksa 83 orang pelaku aksi unjuk rasa pengemudi taksi yang menuntut ditutup sementara aplikasi online untuk transportasi.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan lantaran dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka melakukan aksi sweeiping serta aksi unjuk rasa di luar ketentuan undang-undang.
"Kami lagi memeriksa apakah nanti akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, kita tunggu hasil dari pemeriksaan," kata dia di Media Center Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada hari selasa (22/3).
Dia menjelaskan, Aksi unjuk rasa boleh dilakukan untuk menyampaikan aspirasi tetapi yang perlu diingat aksi unjuk rasa dengan cara anarkis tidak boleh dilakukan.
"Aksi Unjuk rasa menggunakan senjata tajam sangat tidak diperbolehkan, kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan aksi damai," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...