Pemerintah Akan Naikkan Pajak Impor Barang Konsumsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu menurunkan defisit transaksi berjalan. Salah satu yang akan dilakukan pemerintah adalah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
“Kita akan sesuaikan PPh impor, kategorinya itu barang konsumsi akhir, jadi tidak lagi dipakai untuk produksi dan tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi, termasuk utamanya pangan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Bambang P.S. Brodjonegoro, pada Rabu kemarin (20/11) di Jakarta.
Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dikenakan terhadap sejumlah impor barang konsumsi dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen itu didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI). "Kalau ini sudah diimplementasikan tentu baik," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, pada hari yang sama.
Gubernur BI menilai, kenaikan tarif PPh tersebut akan mampu memberi kontribusi terhadap tambahan pajak atau bea masuk impor, yang pada gilirannya dapat menciptakan perekonomian nasional yang sehat. "Langkah ini baik untuk memberikan tambahan pajak atau bea masuk impor agar tercipta kondisi ekonomi yang lebih sehat," imbuh Agus Martowardojo.
Menurut Gubernur BI, selain memperkuat berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pada Agustus 2013, rencana penaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 merupakan upaya nyata pemerintah dalam pengendalian impor, defisit neraca perdagangan serta defisit neraca transaksi berjalan.
“Kebijakan (penaikan tarif PPh) tersebut sejalan dengan paket kebijakan di bulan Agustus,” ungkap Agus Martowardojo merujuk paket kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tahun 2013 ini. (setkab)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...