Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Reksadana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Keuangan II, Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, akan menunda kenaikan pajak reksadana dari lima persen menjadi 15 persen yang awal rencananya diberlakukan pada 2014 berubah menjadi tahun 2020.
Bambang Brodjonegoro menyebutkan, aturan penundaan kenaikan ini yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) saat ini tengah dalam penyelesaian. "Sebelum akhir tahunlah (PP penundaan kenaikan keluar)," ungkap Bambang Brodjonegoro, pada Rabu kemarin (20/11) di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, draf PP untuk penundaan kenaikan tarif pajak reksadana ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan dapat keluar di bulan November ini.
Penundaan kenaikan pengenaan pajak reksadana ini, lanjut Fuad, merujuk pada masukan dari sejumlah pihak termasuk dari pelaku industri. Mengingat pertumbuhan industri reksadana cukup minim dan masih memerlukan dukungan kebijakan dari regulator di tengah kondisi ekonomi yang masih belum membaik.
"Jadi tahun depan besaran pajak bagi reksadana masih tetap sama (5 persen), ini kan cuma menunda setidaknya untuk lima tahun ke depan (sekitar tahun 2019)," ungkap Direktur Jenderal Pajak itu.
Sebelumnya, sejak tahun 2009 hingga 2010, reksadana belum dikenakan pajak, baru mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif sebesar 5 persen. Kemudian, rencananya tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan pajak 15 persen.
Pemotongan pajak ini merujuk pada peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Instrumen reksadana yang terdaftar di Bappepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. (setkab)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...