Loading...
EKONOMI
Penulis: Sotyati 15:26 WIB | Kamis, 13 November 2014

Pemerintah akan Naikkan Standar Keselamatan Penerbangan

Layang-layang sangat berbahaya dan dapat mengganggu keselamatan penerbangan. (Foto: ngurahrai-airport.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menaikkan standar keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Federal Aviation Administration (FAA) menjadi kategori I, yang saat ini masih menempati kategori II.

"Safety (keselamatan) harus digaransi. Karena itu, implementasi program keselamatan semakin lama semakin diperketat. Kalau bisnis, bapak-bapak (maskapai, Red) yang mengurusi. Kalau keselamatan, urusan kami. Lebih baik tidak terbang daripada tidak pernah mendarat," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) 2014 di Jakarta, Kamis (13/11).

Jonan mengatakan upaya peningkatan standar tersebut telah dimulai secara bertahap agar semakin lama semakin baik.

Selain itu, dia mengatakan, penetapan peraturan keselamatan penerbangan itu tidak hanya berlaku di maskapai, tetapi juga di bandara.

"Banyak sekali yang harus diperbaiki. Stakeholer (pemangku kepentingan) terkait juga harus terlibat," ucapnya.

Peningkatan standar keselamatan itu juga merupakan harapan utama dari Inaca kepada pemerintah karena bisa menurunkan country safety risk (risiko keselamatan penumpang suatu negara) yang pada akhirnya juga akan menurunkan biaya asuransi pesawat.

Ketua Umum Inaca Arif Wibowo dalam kesempatan yang sama mengatakan, peningkatan standar keselamatan semakin diperlukan, mengingat persaingan di tingkat regional dan global membutuhkan standar internasional.

Pasalnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang menempati urutan terendah dalam keselamatan penerbangan. "Di ASEAN itu hanya Indonesia. Filipina sudah naik dari kategori dua ke satu," dia mengungkapkan.

India, tercatat sebagai negara yang mengalami penurunan standar keselamatan di kawasan Asia, dari kategori satu menjadi kategori dua.

Arif meminta pemerintah memperbaiki dari segi infrastruktur, pengawasan, serta pelaksanaan peraturan di lapangan, "Sehingga tidak ada lagi bandara kebobolan barang berbahaya, adanya binatang di landasan pacu, ataupun layang-layang berterbangan."

Dia mengatakan diperlukan peran dari semua aspek, seperti operator, dalam hal ini maskapai, dan Angkasa Pura, regulator, yakni pemerintah dan penyedia jasa. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home