Pemerintah Akan Umumkan Perubahan Harga BBM Tiap Dua Pekan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah mewacanakan membuat pengumuman perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi setiap dua pekan. Hal itu dilakukan karena adanya penyesuaian dengan harga minyak dunia.
"Kalau pertamax ditetapkan dalam dua minggu sekali. Untuk sementara (harga) premium ditetapkan sebulan sekali, tapi mungkin akan disesuaikan dalam dua minggu sekali," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Sofjan Djalil, Kamis (8/1) di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Menurut Sofjan, saat ini harga premium memang diturunkan seiring harga minyak mentah yang terus menurun. Minyak mentah light sweet dilaporkan diberi label harga 50 dolar Amerika Serikat perbarel pada saat musim dingin masih melanda Barat.
Sofyan Djalil mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak dalam rangka menjaga konsumsi agar tidak naik signifikan.
“Bagaimanapun BBM adalah barang langka dan terbatas,” kata menteri asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini.
Selain itu, dia mendorong masyarakat memanfaatkan moda transportasi yang lebih hemat energi, seperti angkutan laut dan kereta api. Menurutnya, pola distribusi menggunakan angkutan truk sudah tidak efisien lagi.
“Sekarang terlalu banyak truk di jalan, bayangkan jika menggunakan moda transportasi laut baru menggunakan truk, tentu akan lebih murah, sekarang ini sedang kami hitung-hitung penurunannya dan akan kami sesuaikan. Saya yakin pada Februari akan turun lagi," kata Sofjan.
“Hal itu disebabkan harga premuim sudah mengikuti mekanisme pasar alias tanpa subsidi," kata mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Akhir 2014 pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB menyusul penurunan harga minyak dunia. Harga premium turun menjadi Rp 7.600 perliter dari Rp8.500 perliter dan solar turun jadi Rp7.250 perliter dari Rp 7.500 perliter.
Sebelumnya pada (17/11/2014) Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.
Pada 18 November 2014 pukul 00:00 harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (Ant).
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...