Pemerintah akan Wajibkan TKA Lulus Tes Bahasa Indonesia
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.
"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut Mantan Sekjen DPP PKB itu, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di Kalsel, yang banyak perusahaan tambang batu bara.
Regulasi yang diketatkan, ujar dia, salah satunya bisa terkait bahasa. Yakni, semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.
Melalui berbagai regulasi tersebut, kata dia, keberadaan tenaga asing bisa benar-benar dikendalikan, sehingga semua tenaga asing di Indonesia merupakan tenaga resmi.
"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.
Menurut Hanif, kedatangannya ke Kalsel ini, salah satunya adalah untuk mengetahui berapa besar tenaga asing yang bekerja di sini.
"Saya banyak mendapatkan informasi terkait sepak terjang para pekerja asing di daerah ini, baik dari masyarakat dan para kader PKB di Kalsel," katanya.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga akan terus berupaya untuk bisa dekat dengan rakyatnya, sehingga bisa menyerap langsung aspirasi dan keluhan terhadap ketenagakerjaan ini untuk Indonesia sejahtera.
Kedatangan Kemenaker di Banjarmasin, pada Jumat (13/3) hingga Sabtu (14/3) dalam rangka dialog bersama buruh pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dan menggali berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurut Menteri, dialog menjadi salah satu hal yang cukup positif untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan terus mendorong dunia usaha dan serikat pekerja untuk mengintensifkan dialog sosial sebagai instrumen membicarakan persoalan mereka dan mencari solusi terbaik.
"Untuk itu, kepala daerah harus memfasilitasinya, hingga persoalan tersebut selesai, terutama untuk menyambut MEA 2015 ini," katanya.
Menaker memastikan, sektor ketenagakerjaan menjadi prioritas utama dalam setiap regulasi, persoalan tenaga kerja harus mendapatkan perhatian, terutama untuk hubungan kerja sektor maritim, yang selama ini dipandang unik dan seringkali penyelesaiannya tidak cukup clear.
Sisi ketenagakerjaan di pelabuhan, juga harus diperbaiki, tambah Hanif, untuk memastikan persoalan tenaga kerja di pelabuhan benar-benar bisa diselesaikan dengan baik sehingga produktifitas pekerja juga menjadi lebih baik.
Dikritik
Rencana mewajibkan tenaga kerja asing fasih berbahasa Indonesia telah mendatangkan kritik. John Kurtz, kepala A.T. Kearney Asia Pasifik bersama koleganya, James van Zorge, mengatakan niat untuk mewajibkan pelamar kerja asing untuk lulus kemahiran berbahasa Indonesia untuk mendapatkan izin kerja merupakan langkah proteksionistis yang sulit dimengerti.
Keduanya menganggap bahwa selama ini investor sudah tidak perlu lagi diragukan keinginannya untuk mencari pekerja-pekerja Indonesia yang berbakat untuk dipekerjakan sekaligus untuk mengurangi ketergantungan pada ekspatriat. Karena itu, Kurtz dan Zorge menilai, langkah proteksionistis semacam ini salah satu titik lemah pemerintahan Joko Widodo. (Ant/WSJ)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...