Pemerintah Akhirnya Kabulkan Permohonan Izin Ekspor Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor kepada dua perusahaan hari ini (17/2). Kedua perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) hari ini (17/2).
Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Menurut siaran pers Kementerian ESDM, dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Kepada PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, rekomendasi ekspor dapat dicabut.
Menurut Kementerian ESDM, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.
Tadi pagi sekitar 1.000 dari 33.000 karyawan PT FI berunjuk rasa di Timika menuntut agar pemerintah mengambil langkah bijaksana atas permohonan izin ekspor perusahaan tersebut.
Pada 12 Januari lalu, pemerintah mengharuskan PT FI dan sejumlah perusahaan lainnya mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) sebelum diizinkan melakukan ekspor konsentrat dan bijih tembaga yang diproses.
Aturan baru itu juga mengharuskan pembangunan fasilitas smelter, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan dari suber daya alam milik negara.
Namun, PT FI mengatakan hanya mau bersepakat dengan peraturan baru tersebut bila perlindungan fiskal dan hukum yang mereka dapatkan tidak berubah dari yang sudah mereka dapatkan saat ini.
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...