Pemerintah AS Banding atas Putusan Hakim
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan banding atas keputusan hakim yang menolak pemberlakuan perintah eksekutif Presiden Donald Trump soal larangan keimigrasian. Departemen Kehakiman beralasan perintah Presiden Donald Trump tentang larangan pengungsi dan keimigrasian itu adalah "hak prerogatif" presiden untuk menerima atau menolak warga asing demi melindungi keamanan nasional.
Banding tersebut diajukan pada hari Sabtu (4/2) ke Pengadilan Banding ke-9 di San Francisco, didasarkan pada "prinsip dasar bahwa permohonan warga asing masuk ke Amerika Serikat adalah meminta hak istimewa, bukannya hak konstitusional."
Departemen Kehakiman juga meminta agar hakim federal menunda keputusannya selama proses banding. Karena pelarangan diperlukan "untuk memastikan bahwa warga asing yang masuk AS tidak berniat untuk menyakiti orang Amerika dan tidak memiliki hubungan dengan terorisme."
Pada hari Sabtu (4/2), pemerintah secara resmi menghentikan pelaksanaan larangan sesuai dengan perintah hakim.
Hakim Pengadilan Distrik AS James Robart di Seattle, Washington, pada Jumat (3/2) mengeluarkan putusan bahwa perintah Trump itu segera ditangguhkan di seluruh negeri.
"Keputusan Hakim Robart berlaku segera ... menangguhkan perintah Presiden Trump yang tidak sesuai hukum dan undang-undang dasar," kata Jaksa Agung Negara Bagian Washington Bot Ferguson setelah sidang putusan.
Namun, putusan Hakim Robart bisa diajukan banding pada Pengadilan Banding ke-9 Amerika Serikat.
Washington menjadi negara bagian AS pertama yang mengajukan tuntutan hukum terhadap perintah Presiden Trump. (apnews.com)
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...