Pemerintah Bantah Patok Target Tax Amnesty Rp 165 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty bukan untuk mencapai target dari tax amnesty Rp 165 triliun.
"Tujuan tersebut sebenarnya yang paling terakhir karena tujuan utamanya adalah data wajib pajak," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada hari Jumat (9/9).
Sementara itu, wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasar Soebekty juga menyingung mengenai target dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 165 triliun.
"Sebenarnya beberapa sih target dari Direktorat Jenderal Pajak dalam program tax amnesty," kata dia.
Menjawab pertanyaan dari Ombudsman, Hestu mengatakan pihaknya tidak melihat targetnya tetapi tujuan tax amnesty adalah data wajib pajak.
"Kami mengutamakan data wajib pajak bertambah," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan program tax amnesty akan memasukkan penerimaan ke kas negara sebesar Rp 165 triliun yang merupakan penerimaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahaan (APBNP) tahun 2016.
Editor : Eben E. Siadari
Israel Terbitkan Daftar 95 Tahanan Palestina Yang Memenuhi S...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kehakiman Israel menerbitkan daftar 95 tahanan Palestina, seb...