DJP Terbitkan Form Tax Amnesty Khusus UMKM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan formulir khusus untuk mempermudah wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) untuk mengikuti program tax amnesty.
"Kami lagi menyiapkan form khusus bagi pelaku UMKM sehingga mereka bisa dengan mudah mengikuti program tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada hari Jumat (9/9).
Dia juga mengatakan formulir untuk yang akan diisi wajib pajak UMKM dalam mengikuti program tax amnesty akan berbeda dengan formulir untuk wajib pajak orang atau badan.
"Form untuk wajib orang pribadi atau badan bisanya mengisi nomor sertifikat tanah atau BPKP sedangkan untuk wajib pajak UMKM kemungkinan tidak ada," kata dia.
Selain itu, dia juga menilai lonjakan pelaku UMKM mengikuti program tax amnesty akan terjadi pada awal tahun 2017 sampai pada akhir bulan Maret tahun 2017.
"Kami melihat tarif tebusan tax amnesty untuk pelaku UMKM tidak mengalami perubahan karena tarif tebusan untuk pemilik harta kurang dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif 0,5 persen dan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif 2 persen sejak diterbitkan Undang-undang pengampunan pajak hingga masa berlakunya berakhir," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...