Loading...
RELIGI
Penulis: Kris Hidayat 11:21 WIB | Senin, 18 Agustus 2014

Pemerintah Baru Harus Hentikan Intoleransi Beragama

Pemerintah Baru Harus Hentikan Intoleransi Beragama
Andy Yentriyani bertindak sebagai pemimpin upacara peringatan Hari Proklamasi yang dilaksanakan oleh jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di Tugu Proklamasi, Minggu (17/8). (Foto-foto: Kris Hidayat)
Pemerintah Baru Harus Hentikan Intoleransi Beragama
Tugu Proklamasi menjadi saksi warga negara yang masih mengalami intoleransi dan pelanggaran hukum terkait dengan hak beragama dan kepercayaan.
Pemerintah Baru Harus Hentikan Intoleransi Beragama
Suasana Ibadah di Tugu Proklamasi, Minggu (17/8).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang bertindak sebagai pemimpin upacara pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-69 yang digelar oleh jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi menegaskan bahwa pemerintah yang baru harus dapat memastikan berhentinya tindak intoleransi dan pelanggaran hukum dalam hal kebebasan beragama dan berkepercayaan.

"Saya berharap pemerintahan baru akan pastikan berhentinya intoleransi, berhentinya pelanggaran konstitusi dan hukum yang mengorbankan warga negara Indonesia sendiri", kata Andy Yentriyani di Ibadah dan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Tugu Proklamasi Jakarta, Minggu (17/8), seraya berharap tahun depan, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak lagi beribadah ucapan syukur Kemerdekaan RI diluar gedung gerejanya yang sekarang masih disegel Pemda.

Sekitar 120 orang jemaat gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, bersama perwakilan lintas iman, mengadakan Ibadah Minggu Ucap Syukur akan Kemerdekaan Republik Indonesia. Usai ibadah, jemaat dan perwakilan lintas iman menggelar upacara Peringatan Proklamasi. Selayaknya dalam upacara kenegaraan, perwakilan jemaat bergantian membacakan Pembukaan UUD 1945 serta Teks Proklamasi 1945 dan teks Pancasila yang diucapkan bersama-sama. 

Sebelumnya jemaat menggelar ibadah minggu yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Suleeman dari Gereja Kristen Indonesia (GKI). Dalam doa dan khotbahnya, Suleeman mengajak jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia untuk mensyukuri anugerah kemerdekaan yang diberikan Tuhan, seraya mengingat agar setiap anggota jemaat juga menghargai dan menghormati kemerdekaan orang lain, dalam berkeyakinan, beragama dan beribadah.

Doa di Hari Proklamasi

Peserta upacara juga memanjatkan doa bersama di peringatan hari proklamasi, harapan warga negara akan adanya pemerintahan yang melindungi semua warganya tanpa kecuali.

Hadir dalam ibadah tersebut perwakilan dari pengurus dan anggota Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkepercayaan (Sobat KBB) yang berdoa dalam berbagai agama dan kepercayaan bagi perdamaian Indonesia.

Berturut-turut, doa dibacakan oleh perwakilan dari Syiah, Pemuda Muslim dari Ansor Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, perwakilan Ahmadiyah dan Katolik dari Mataram NTB, Penghayat Kepercayaan dari Semarang serta Pendeta dari Gereja Kristen Jawa (GKJ) yang mewakili Kristen Protestan.

Dalam kesempatan itu, warga jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi membacakan secara khusus sebuah teks proklamasi bertajuk "Proklamasi Kaum yang Dipinggirkan".

Berikut adalah teks proklamasi kaum terpinggirkan:

Proklamasi Ke-Indonesian dari Kaum yang Dipinggirkan

Kami, jemaat dari dua gereja yang rumah ibadahnya disegel secara ilegal oleh Pemda Bogor dan Pemkab Bekasi secara melawan hukum, yang Presiden negerinya gagal menegakkan Konstitusi dan putusan MA dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah, yang diperlakukan seperti ini karena dicap sebagai kelompok minoritas di daerah kami masing-masing; yang diintimidasi bahkan disakiti tanpa perlindungan dari negara, menyatakan dengan ini bahwa dalam segala kepedihan dan ketidakmerdekaan kami untuk beribadah di rumah ibadah kami sendiri yang sah sesuai agama dan kepercayaan kami, dalam segala kegagalan negara saat ini untuk menjamin hak kami sebagai warga negara, kami adalah tetap warga negara yang sah dari Republik Indonesia dan mendukung sepenuhnya Proklamasi Republik Indonesia 1945, Pancasila dan UUD 1945.

Hal-hal yang berhubungan dengan segala perbedaan agama dan keyakinan diantara warga negara, seharusnya dikelola negara dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, dalam rumah besar bersama bagi semua yang bernama Indonesia, yang mengakui dan menerima perbedaan sebagai rahmat Tuhan yang Esa; seraya mendesak negara untuk melaksanakan perlindungan hak-hak semua warga negara tanpa kecuali sesuai Konstitusi dan hukum, tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi, tanpa pemaksaan relokasi atau pengalihan keyakinan, tanpa diburu dan dianiaya, tanpa diskriminasi dalam administrasi negara, dan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta 17 Agustus 2014

Atas nama Jemaat GKI Yasmin, HKBP Filadelfia serta Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Beribadah lainnya, yang juga adalah warga negara Republik Indonesia.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home