Pemerintah Belum Bayar Santunan Duka Korban Bencana Sulteng
PALU, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, menilai pemerintah hanya memberi janji-janji dan harapan kepada korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong terkait pembayaran santunan duka.
"Hingg detik ini, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, khususnya Wakil Presiden, kembali mengumbar janji kepada korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong," ucap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, di Palu, Kamis (21/3).
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola usai rapat penanggulangan bencana di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin 18 Maret 2019, mengemukakan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar dana santunan duka untuk ahli waris korban meninggal akibat gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah harus dibayarkan secara bertahap paling lama mulai Jumat (22/3).
Dedi Askary menyebut bagaimana mungking instruksi itu bisa dilaksanakan paling lambat pekan ini, jika anggaran atau alokasi anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran santunan, hingga saat ini belum tersedia di Dinas Sosial Provinsi Sulteng.
"Ini kan sama saja dengan akal-akalan, sama saja dengan memberi surga telinga kepada korban di Sulteng," sebut Dedi Askary.
Ia menilai, karena tidak terealisasi, maka yang susah kemudian adalah pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sulteng maupun pemeintah kabupaten dan pemerintah kota setempat.
"Mestinya Wapres dalam mengeluarkan instruksi jangan asal keluarkan instruksi, namun pelaksanaannya nol besar," kata dia.
Komnas-HAM menilai instruksi sang Wapres, nampaknya tinggal sekedar Instruksi. Sebaliknya, yang nampak dari instruksi tersebut, ialah Wapres justeru memperlihatkan betapa kacaunya penanggulangan bencana di daerah ini.
"Padahal instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana alam yang menimpa Sulawesi Tengah di Kantor Wapres di Jakarta melibatkan kementerian dan badan dan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Dia menambahkan, instruksi terkait pembayaran santunan bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi justru tidak dibarengi dengan koordinasi dan komunikasi di internal kementeriaan/lembaga terhadap alokasi dan ketersediaan anggaran untuk dilakukan pembayaran santunan kepada korban atau ahliwarisnya. (ANTARA)
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...