Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Penawaran Saham Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim untuk mengevaluasi penawaran divestasi 10,46 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar 1,7 miliar dolar AS atau setara Rp 23 triliun.
Muhammad Hidayat, direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di sela 2016 Indonesia Energy & Mining Summit di Jakarta, hari Rabu (20/1), mengatakan evaluasi diperlukan untuk menentukan nilai kewajaran penawaran saham oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Kami sudah layangkan surat untuk dapatkan wakil dari kementerian terkait, format SK (Surat Keputusan) mengenai tim juga sudah disusun, mudah-mudahan minggu ini selesai karena kami harus cepat bekerja," katanya.
Tim tersebut, lanjut Hidayat, akan terdiri atas perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemenko Kemaritiman, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Kejaksaan Agung.
Ada pula penilai independen (independent valuer) yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi itu.
"Awal minggu depan diharapkan sudah ada pertemuan dengan tim ini. Minggu kemarin sudah membahas yang awal sekali soal penawaran ini, bagaimana menyelesaikan ke depan, makanya harus melibatkan kementerian/lembaga lain," katanya.
Hidayat menyebut, evaluasi penawaran divestasi saham Freeport dilakukan lantaran ada opini beredar bahwa nilai tersebut terlalu mahal.
Freeport sendiri, kata dia, juga belum menjelaskan dasar asumsi nilai penawaran tersebut.
"Sekali lagi, harus ada kesepakatan harga. Kalau kami lihat kemahalan, ya kita panggil Freeport, kenapa tawarkan harga setinggi ini," katanya.
Sebelumnya, Freeport Indonesia secara resmi pada pekan lalu mengumumkan harga yang ditawarkan atas 10,6 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp 23 triliun.
Perusahaan tambang itu diwajibkan melakukan divestasi 30 persen saham hingga 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Keguatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Pada tahun 2016 ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham. Karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...