Pemerintah Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat untuk 5 Km Pertama
JAKARTA, SATUHARAPAN,COM - Pembangunan tahap awal Kereta Cepat Jakarta - Bandung sepanjang 5 kilometer pertama aman dari bencana. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada hari Rabu (16/5).
Dia menjelaskan izin pembangunan diberikan secara bertahap. Untuk pertama akan diberikan izin sepanjang 5 kilometer. Sisa izin pembangunan tergantung syarat yang diajukan PT KCIC.
"Izin pembangunan untuk 5 km akan diberikan paling lama hari Jumat, sisanya akan kami periksa kembali tergantung syarat yang akan diajukan," kata dia.
Dia pun mengatakan, Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari jalur kereta cepat yang akan melalui kawasan rawan bencana.
"Termasuk syarat teknis kereta cepat yang akan melalui terowongan, jembatan dan lainnya," kata dia.
Izin pembangunan kereta cepat, kata dia, tidak akan dipermudah meskipun konsesi penyelenggaraan kereta cepat sudah ditandatangani.
Sementara itu, Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Sahala Lumban Gaol, mengatakan pihaknya akan menggunakan teknologi untuk mengatasi jalur kereta cepat yang akan melalui kawasan rawan bencana.
"Kalau pembangunan jalur kereta cepat di kawasan bencana bisa diatasi karena di Tiongkok sendiri pun sering mengalami bencana," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Populasi China Turun untuk Tahun Ketiga Berturut-turut
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-Populasi China turun untuk tahun ketiga berturut-turut pada tahun 2024, den...