Pemerintah Beri Santunan dan Bintang Jasa pada Tenaga Medis Yang Meninggal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah akan memberikan santunan dan tanda penghargaan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, hari Sabtu (8/8) dalam konferensi pers daring. “Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bintang jasa yang diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.
“Pada tanggal 13 Agustus mendatang akan diserahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur. Sembilan mendapatkan bintang jasa Pratama, dan 13 bintang jasa Narariya,” kata Menko.
Menurut dia, ini merupakan tahap pertama, karena pemerintah terus menunggu laporan resmi semua korban dari tenaga medis, dan semua akan mendapat bintang jasa dan santunan yang sama.
Editor : Sabar Subekti
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...