Pemerintah Berikan Izin Ekspor Freeport Jika Penuhi 2 Syarat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia akan memberikan izin ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia jika memenuhi dua syarat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, saat jumpa pers hari Rabu (20/1), mengatakan syarat pertama PT Freeport Indonesia diminta membayar bea keluar 5 persen. Dan syarat kedua, PT Freeport Indonesia harus menunjukkan kesungguhannya untuk membangun smelter.
“Pemerintah akan memberikan izin ekspor mineral jika memenuhi dua syarat. Syarat pertama, Freeport akan diminta membayar bea keluar 5 persen, mengapa bea keluar 5 persen? karena menurut hitung-hitungan target perhitungan smelter 60 persen itu belum dicapai PT Freeport,” jelas Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan, pengenaan bea keluar 5 persen tersebut aturannya sudah jelas, di mana dinyatakan kalau progress pembangunan smelter belum memncapai 60 persen maka perusahaan diminta untuk membayar bea keluar.
“Ingin saya tekankan pemerintah ini bekerja dengan aturan dan aturan itu mesti ditegakkan, dan saya minta Freeport untuk menghormati aturan ini,” ujar Sudirman.
Persyaratan selanjutnya yang kedua adalah, PT Freeport Indonesia diminta untuk menunjukkan kesungguhannya membangun smelter dengan cara menyetorkan uang yang seharusnya sudah di alokasikan untuk membangun smelter.
Diakui Sudirman, meskipun fisiknya kita mengetahui adanya beberapa kendala dalam pembangunannya seperti kendala pembebasan lahan, namun demikian itu menunjukkan komitmen mereka untuk membangun smelter.
“Kita sudah kasih warning dari kapan-kapan, tinggal pelaksanaannya dan kembali kita minta Freeport menghormati kebijakan ini dan kalau kedua persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka tidak ada masalah,” lanjut Sudirman.
Sudirman kembali menegaskan “Kita semua tau ada beberapa yang memang tidak ideal tetapi demi kepentingan nasional dan kepentingan ekonomi masyarakat setempat, supaya kegiatan tidak terhenti maka kebijakan ini kita tempuh dan kita akan berkonsultasi kepada seluruh pihak”.
“Hari ini kita menyampaikan surat kepada PT Freeport untuk menyampaikan pesan-pesan tadi dan saya mengharapkan dalam satu dua hari kedepan sebelum tanggal 25 Januari Freeport sudah merespon dan berusaha maksimal supaya syarat-syarat ini dipenuhi,” kata Menteri ESDM itu. (esdm.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...