Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:43 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Pemerintah Bisa Dihukum Bila Membiarkan Jalan Rusak

Ilustrasi jalan raya lapangan tembak rusak, bahayakan pengendara. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - “Pemerintah, selaku penyelenggara jalan umum bisa dikenakan sanksi hukum apabila membiarkan jalan rusak tanpa melakukan perbaikan atau rambu-rambu peringatan kerusakan jalan,“ kata pakar transportasi Djoko Setijawarno.

"Berdasarkan pasal 24 Undang-Undang LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko di Jakarta, Rabu (17/12).

Ia mengatakan, penyelenggara jalan harus membuat antisipasi apabila jalan rusak tak kunjung diperbaiki karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

Djoko tak menampik bahwa perbaikan jalan pada musim hujan tidak memungkinkan untuk segera dilakukan. "Kalau segera diperbaiki jelas tidak mungkin karena hujan, tapi jika dibiarkan pemerintah atau pemda akan kena sanksi hukum," kata dia.

Menurut Joko, pemerintah atau pemda harus mengantisipasi sesuai kewenangan pengurusan jalan yang merujuk pasal 273 ayat empat Undang-Undang LLAJ.

"Merujuk pasal 273 ayat empat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana," kata Djoko.

Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi antisipasi pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 juta.

Djoko berpendapat, kondisi cuaca yang memasuki musim hujan akan menambah lubang jalan bertambah banyak yang membahayakan pengguna jalan. "Masuk musim hujan tentu akan bertambah banyak ruas jalan yang berlubang. Jika tidak berhati-hati akan membahayakan pengguna jalan, terutama pesepeda motor," kata dia.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor. "Namun,pemerintah juga harus memperbaiki jalan berlubang untuk mencegah kecelakaan lalu lintas." kata djoko. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home