Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:57 WIB | Rabu, 12 Oktober 2016

Pemerintah Buat Tiga PP Tindaklanjuti Perppu Kebiri

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda (kiri) bersama Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem Khoirul Muna (kedua kiri), Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faisal (kedua kanan) dan Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Alkadrie (kedua kanan), dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri menjadi pembicara dalam diskusi tentang efektivitas Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofil) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Hukuman kebiri terhadap pelaku paedofil untuk memberikan efek jera yang diusulkan pemerintah masih menjadi pro kontra hingga saat ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga peraturan pemerintah untuk menindaklanjuti disetujuinya Rancangan Undang Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak.

"Tiga peraturan pemerintah ini dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang menyetujui Perppu Kebiri menjadi UU di Jakarta, hari Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, Kementerian PP dan PA bersama-sama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM akan membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya.

Menurut dia, PP tersebut adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan chips di tubuh pelaku.

"PP ini bisa segera diselesaikan sehingga pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila PP itu segera dibuat maka pemerintah akan melakukan sosialisasi, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat penegakkan hukum.

Yohana menyakini UU itu bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera.

"Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya," katanya.

Yohana menjelaskan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. 

Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri disahkan menjadi UU, bisa menerimanya.

"Ini sudah menjadi UU, jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, tetap harus mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

"Apakah RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, hari Rabu (12/10). 

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Perppu kebiri menjadi UU. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home