Komisi VIII Bersyukur Perppu Kebiri Jadi UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – DPR RI akhirnya mengetuk palu tanda setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang. Dari 10 fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang menolak.
“Meskipun demikian ada catatan, berlakunya Undang-Undang itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang itidak terlalu lama. Itu berdasarkan kesepakatan yang didahului lobi-lobi tadi," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (12/10).
Ali pun bersyukur, RUU ini dapat disahkan. Dengan demikian, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diganjar setimpal.
"Jadi Komisi VIII mengucapkan alhamdulillah pada akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya UU ini," kata dia.
Langkah selanjutnya, kata Ali, Pemerintah harus mengambil inisiatif untuk mempercepat pelaksanaan Undang-Undang itu dalam bentuk laporan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Ini agar ada landasan hukum yang kuat terhadap penerapan hukum kepada pelaku kejahatan yang di luar batas-batas kemanusian.
“Pemberatan hukuman itu, termasuk di antaranya kebiri, kemudian pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," katanya.
Langkah kedua, meski telah diundangkan tapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak. Kalau aspek pidananya tidak ada, kemudian hakim memutuskan di dalam keputusannya tentang berapa jumlah pidana dan kebiri itu maka tidak berlaku.
"Nah itu persoalannya," katanya.
Kemudian juga kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tapi saat dia mengakhiri hukuman, nah itu baru bisa dilaksanakan kebiri itu. Persoalan berikutnya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, Pemerintah perlu memikirkan kelanjutan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
Menurutnya, ada dua opsi yang muncul didalam perdebatan, baik di Komisi maupun Panja, kemungkinan dokter yang di lapas dan rumah sakit kepolisian yang memiliki kewenangan.
"Jika diperlukan evaluasi, Perlu waktu yang cukup untuk melakukan penerapan hukum berlaku dulu,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...