Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:33 WIB | Senin, 11 Januari 2016

Pemerintah Daerah Wajib Dukung Kebijakan Hunian Berimbang

Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Foto: pu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, terus mendorong pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan hunian berimbang.

Kebijakan hunian berimbang saat ini, masih belum banyak dilaksanakan oleh pengembang. Padahal, kebijakan ini merupakan salah satu kunci pengurangan backlog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit, berdasarkan konsep kepemilikan.

Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persennya itu adalah kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah kebawah,” kata Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), 7 Januari lalu.

Menurut amanat UU No1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur pengembang dalam membangun perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera No 10 Tahun 2012, konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Setiap 1 rumah mewah, wajib diimbangi dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum (untuk MBR) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Kebijakan itu sempat dikeluhkan oleh para pengembang, karena harga tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersial harganya jauh lebih mahal, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana pada satu hamparan.

“Sebenarnya saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana di satu hamparan dengan rumah komersial. Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah kota atau kabupaten. Tetapi masih banyak pengembang yang tetap belum menjalankan," kata Syarif.

Sebagai informasi, dalam Permenpera No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah diubah dengan Permenpera No 07 Tahun 2013, telah diatur pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata. Bahkan sanksi terberat dalam peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahan. Namun, masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Menurut  Syarif, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial, karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran pemerintah daerah sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang.

“Kunci utamanya adalah pemerintah daerah. Karena izin IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan,” katanya.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat segera membuat perda untuk mendukung undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 36 ayat 3 UU No1 Tahun 2011.

"Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya undang-undang sudah berlaku, sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, pemda diharapkan dapat segera membentuk perda," katanya. (pu.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home