Pemerintah Danai Buku Wajib SMA/SMK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie menyampaikan bahwa buku sembilan mata pelajaran wajib di tingkat pendidikan menengah akan dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS dan DAK.
Sesuai kurikulum 2013, buku pelajaran untuk kelas X dan XI terbagi atas dua jenis, yaitu buku mata pelajaran wajib dan buku peminatan. Buku mata pelajaran wajib akan dibiayai oleh pemerintah, sama seperti buku-buku jenjang SD dan SMP, sedangkan buku peminatan pengadaannya diserahkan kepada siswa.
Ada sembilan mata pelajaran wajib yang diberikan untuk siswa sekolah menengah maupun kejuruan, yakni pendidikan agama dan budi pekerti, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, PPKN, sejarah, matematika, penjasorkes, seni budaya, dan prakarya.
Jazidie menyampaikan, untuk buku peminatan, penerbit atau penulis akan mengajukan ke Kemendikbud. Setelah diajukan, buku-buku itu akan dievaluasi kelayakannya. Hasil evaluasi ini kemudian akan menghasilkan ketetapan daftar buku yang memenuhi syarat dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran.
Salah satu alasan pengadaan buku peminatan ini ialah banyaknya jenis buku, sedangkan kebutuhan siswa tidak sama. Jumlah eksemplar pun tidak banyak.
“Kalau mereka mencetak sedikit-sedikit tentu biaya produksinya lebih besar. Itulah mengapa kita serahkan kepada siswa untuk menentukan buku peminatannya, yang penting buku tersebut yang sudah ditetapkan,” ujar Jazidie. (kemendiknas.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...