Pemerintah Diminta Melindungi WNI di Luar Negeri
MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah diminta untuk lebih serius memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi masalah atau kasus hukum di luar negeri.
"Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah melalui KBRI terhadap nasib orang Indonesia yang bekerja di negara asing," kata Akademisi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universita Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi SH di Medan, Selasa (26/5).
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, telah melepaskan dan membebaskan empat WNI asal Lampung Timur yaitu Sn, Sd, Sj, dan Kn dari tuntutan hukuman mati.
Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura berhasil melakukan pembelaan hukum atas empat WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan.
Kasus tersebut bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagian Serai, Perak, pada 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri.
Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 00.02-03.00 dinihari.
Menurut Suhaidi, perjuangan KBRI di Kuala Lumpur yang terus bekerja keras dalam menyelamatkan warganya merupakan prestasi yang luar biasa.
Kinerja yang dilakukan KBRI di Kuala Lumpur itu, menurut dia, harus dicontoh diplomat Indonesia yang bertugas di negara lain.
"Kegiatan positif yang dilakukan KBRI itu, sebagai contoh bahwa Indonesia masih tetap disegani dan diperhitungkan negara-negara di Asia Tenggara," ujar Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Ia menyebutkan, menyelamatkan WNI dari tuntutan hukuman mati di negara tetangga itu, jelas mengeluarkan energi yang cukup besar dan diperlukan ketabahan, kesabaran, serta terus mengkaji secara mendalam ketentuan hukum negara tersebut.
Selain itu, KBRI juga harus memiliki kiat atau strategi yang andal untuk bisa melemahkan tuntutan hukum yang dikenakan terhadap warga Indonesia.
"Ini benar-benar memerlukan perjuangan yang cukup panjang dan sangat melelahkan," katanya.
Namun, bangsa Indonesia layak merasa bangga dan cukup puas dengan perjuangan yang dilakukan staf KBRI dan pengacara yang mendampingi WNI tersebut.
Pembebasan hukuman itu, merupakan catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan bangsa Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga harus mengambil hikmah atas peristiwa tersebut, dan kedepan diharapkan tidak ada lagi WNI terlibat masalah hukum.
"Bagi WNI yang berada di luar negeri harus memahami peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. Hormati ketentuan hukum dan jangan melakukan pelanggaran," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU itu. (Ant)
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...